Fotocopy KTP/KK yang Dilegalisir Pejabat yang Berwenang. Pas Photo Berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui / disyahkan Fotocopy Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. 6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. Berikut alur membuat SKCK secara online: Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan Dokumen lainnya yakni berupa akta kelahiran dari orangtua angkat serta surat kuasa. #5 Kewajiban Pemohon. Bagi pengadopsi anak, terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh pemohon. Hal pertama yang dilakukan adalah mengisi formulir baik itu tentang pengakuan serta pengesahan anak dan juga pengangkatan atau adopsi anak. Jadi teman-teman yang belum membuat Akta Kelahiran bisa membuat dengan melengkapinya kapan pun dengan mengajukan di kantor Dispendukcapil setempat. Melansir indonesibaik.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ada beberapa berkas yang harus dilengkapi untuk membuat Akta Kelahiran bagi orang dewasa, yaitu: 1. Mengisi Kontributor: Tifa Fauziah, tirto.id - 8 Sep 2023 15:09 WIB. Berikut link unduh formulir KP4 PPPK versi PDF dan Word serta tata cara mengisinya. tirto.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada bulan September 2023 ini. Pendaftaran digelar pada tanggal 17agar mengisi formulir tambahan nama anak dan akta kelahiran anak NIK Ibu diisi dengan NIK Orangtua Perempuan dari Subjek Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat
GDEhHC.